• Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, April 11, 2026
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pertegas Kapolri Tentang Covid-19, Kapolres Lampung Utara Tak Izinkan Surat Keramaian

Redaksi by Redaksi
Maret 23, 2020
in Berita
Pertegas Kapolri Tentang Covid-19, Kapolres Lampung Utara Tak Izinkan Surat Keramaian
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara || Lensahukumnews.com
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. menegaskan agar masyarakat tidak melakukan pengumpulan masa, termasuk menggelar resepsi keluarga. Itu menyusul terbitnya maklumat Kapolri yang melarang adanya kerumunan massa guna mencegah penyebaran virus korona.

 

“Setelah keluarnya maklumat Kapolri, kami tidak akan mengizinkan kegiatan apapun yang berkaitan dengan berkumpulnya massa. Salah satunya kegiatan resepsi maupun reuni. Kami menghimbau kepada masyarat untuk menunda kegiatan dimaksud,” kata AKBP Bambang Yudo, Senin (23/3/2020).

Terkait warga yang telah menyebarkan undangan guna menyelenggarakan resepsi, lanjut Kapolres, pihaknya tetap memberikan himbauan agar pihak keluarga untuk tidak mengumpulkan massa.

“Hanya untuk internal keluarga. Kalau mengumpulkan massa, tetap kami himbau untuk membubarkan diri,” tegasnya.

“Ini berkaitan dengan pencegahan penyebaran virus covid-19,” kata dia lagi.

Dirinya berpesan kepada masyarakat agar seluruh kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa, untuk ditiadakan. Lalu tetap menjaga jarak, tidak percaya hoaks.

“Kami akan terus lakukan pengamanan. Untuk kegiatan kepolisian akan tetap kami laksanakan,” jelas Yudo.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19).

Tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Alkes Langka Ormas Bersuara

Next Post

Antisipasi Wabah Covid 19, Polres Lampura Gelar Ops Aman Nusa II dan Penyemprotan Disinfektan

Next Post
Antisipasi Wabah Covid 19, Polres Lampura Gelar Ops Aman Nusa II dan Penyemprotan Disinfektan

Antisipasi Wabah Covid 19, Polres Lampura Gelar Ops Aman Nusa II dan Penyemprotan Disinfektan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Sudah Dimonitoring, Tapi Tak Ada Ketegasan, Warga Kian Resah
  • Sat Pol PP Tubaba Layangkan surat Penutupan Usaha Hiburan Karaoke Diva Resahkan warga 
  • Viral di WhatsApp, Kepalo Tiyuh Terekam Emosi saat Warga Urus Surat Usaha
  • BPJS Mati, Bocah Penderita Epilepsi di Tubaba Terancam Tanpa Pengobatan: Dinas Sosial Dinilai Abai
  • Diduga Abaikan Protes Warga, Operasional Diva Karaoke Family di Margo Kencana Tuai Sorotan
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In