• Tentang Kami
  • Redaksi
Kamis, Maret 12, 2026
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Apakah Pihak Kepolisian Dalam Penangguhan Penahanan Tersangka Sudah Memperhatikan Aturan

Redaksi by Redaksi
Maret 23, 2020
in Berita
Apakah Pihak Kepolisian Dalam Penangguhan Penahanan Tersangka Sudah Memperhatikan Aturan
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara || Lensahukumnews.com sering terjadi dalam penegakkan hukum permintaan penangguhan tahanan yang diminta oleh Tersangka, Terdakwa, Keluarga kepada Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan. Penangguhan penahanan tersebut terkadang membuat masyarakat bertanya kepada penegak hukum bagaimana cara dan jaminan sehingga penegak hukum bisa memberikan penangguhan penahanan tersebut.

Bram Fikma, S.H.,M.H. Selaku Akademisi Hukum Pidana FHS UMKO mengatakan, penangguhan penahanan oleh pihak kepolisian boleh saja asalkan sudah memenuhi syarat-syarat yang ada didalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta permohonan dari tersangka, terdakwa ataupun dari Penasihat Hukum Tersangka, serta harus membuat jaminan dari pihak keluarga yang menjaminkan dirinya dan menyatakan tersangka tersebut akan bekerjasama dengan baik kepada pihak penyidik/kepolisian ketika diminta keterangan maupun dipanggil dalam pemeriksaan.

Terkait dengan penangguhan penahanan, dapat kita lihat ketentuan yang mengaturnya dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,  (“KUHAP”) yang berbunyi atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan serta ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.

Mengenai syarat penangguhan penahanan ini selanjutnya dapat kita lihat pada penjelasan Pasal 31 ayat (1) KUHAP yaitu, tersangka/terdakwa: wajib lapor, tidak keluar rumah, tidak keluar kota. Itulah syarat yang dapat ditetapkan dalam pemberian penangguhan penahanan. Contohnya adalah dengan membebankan kepada tahanan untuk “melapor” setiap hari, satu kali dalam setiap tiga hari atau satu kali seminggu, dan sebagainya. Atau pembebanan syarat bisa berupa tidak keluar rumah maupun tidak keluar kota.

Dengan demikian pihak Penyidik kepolisan di tingkat awal harus memperhatikan hal-hal diatas, dan menerapkannya sesuai dengan aturan dan dasar hukum yang ada, sehingga tidak ada gejolak dimasyarakat dikemudian hari.
Dasar Hukum :
1.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.(Arf)

ShareTweetPin
Previous Post

Belasan terduga pelaku Narkoba di Tangkap Jajaran Polres Lampung Utara

Next Post

Melawan Saat akan di Tangkap Polisi, Pelaku Curas di Hadiah Timah Panas

Next Post
Melawan Saat akan di Tangkap Polisi, Pelaku Curas di Hadiah Timah Panas

Melawan Saat akan di Tangkap Polisi, Pelaku Curas di Hadiah Timah Panas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • ‎Diduga Buang Limbah ke Sungai, Lapak Karet di Tiyuh Menggala Mas Dikeluhkan Warga.
  • Suami hilang, istri lapor polisi
  • Diduga Anggunan Nasabah Hilang, Maryono Kecewa pada Bank: “Sudah Lunas, AJB Tak Kunjung Dikembalikan”
  • Ketua DPRD Tubaba Murka Namanya Dicatut Perusahaan Klaim Fasilitator Dibantah Keras, Truk Perusahaan Masih Melintas
  • Abi Putra Soroti Jalan Margo Mulyo Rusak Parah: “Viralkan, No Viral No Justice!”
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In