Lensa Hukum News – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung memutuskan menunda pelaksanaan uji kompetensi wartawan (UKW) ke XXII.
Sebelumnya, kegiatan ujian yang akan diikuti 30 wartawan Provinsi Lampung tersebut direncanakan dilangsungkan pada 27-28 Maret 2020.
Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian mengatakan, keputusan penundaan itu sebagai tindak lanjut surat dari PWI Pusat No.820/PWI-P/LXIV/2020 tertanggal 16 Maret yang ditandatangani Direktur Uji Kompetensi PWI Pusat Prof. Rajab Ritonga.
Dalam surat itu dijelaskan, seluruh pengujian UKW pelaksanaannya ditunda sampai ada pemberitahuan lanjutan dari Dewan Pers. Keputusan itu juga berdasarkan Surat Dewan Pers No.90/Set-DP-31/KP.01.11/03/2020.
“Penundaan UKW ke XXII sampai dengan situasi terkait Covid-19 atau Corona mereda,” ujar Bang Yadi-sapaan akrab Supriyadi Alfian-, Senin (16/3/2020).
Bang Yadi menjelaskan, PWI Lampung juga pada Senin (16/3/2020), telah mendapatkan surat dari PWI Pusat bernomor 821/PWI-P/LXXIV/2020 yang ditandatangani Ketua PWI Pusat Atal S. Depari dan Sekjen Mirza Zulhadi.
Dalam surat itu diinstruksikan kepada PWI se-Indonesia untuk menunda seluruh kegiatan selama dua pekan ke depan.
“Wartawan juga diimbau melengkapi alat pelindung diri sesuai protokol kesehatan saat meliput terkait Covid-19,” jelasnya.
Wakil Ketua Pendidikan PWI Lampung Wirahadikusumah menambahkan, panitia UKW akan terus berkomunikasi dengan PWI pusat terkait kapan pelaksanaan UKW bisa kembali dilangsungkan.
“Kami berharap peserta ujian bersabar, kapan waktu UKW PWI ke XXII bisa digelar segera dinformasikan,” katanya.
Dia menjelaskan, pelaksanaan UKW yang ditunda bukan hanya di Lampung. Beberapa daerah juga sama. Seperti di Bengkulu, Gorontalo, Mamuju, Tarakan, Ternate, Jawa Tengah, dan Papua.
“Jadi bukan Lampung saja, daerah-daerah itu juga ditunda pelaksanaan UKW-nya oleh PWI Pusat,” ucapnya.(rls/kis)