Lensahukumnews.com | Lindungi Warga Pengadilan dari Dampak Pendemi Covid-19, KMA Himbau Penundaan HUT IKAHI Ketua Mahkamah Agung RI sekaligus Pelindung Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Prof.Dr.H.M.Hatta Ali, SH. MH mengatakan bahwa sehubungan dengan telah masuknya covid 19 ke Indonesia, maka guna menghindari penyebaran virus tersebut dan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka seluruh kegiatan kegiatan dalam rangkaian pelaksanaan HUT IKAHI di bulan Maret ditunda pelaksanaannya.
Melalui video pendek yang dirilis akun instagram PP IKAHI Hatta mengatakan semakin meluasnya penyebaran pendemi Covid-19 di berbagai negara telah menimbulkan dampak yang meluas pula dalam tatanan social masyarakat dunia. Oleh karena penyebarannya yang begitu masif dengan efek yang membahayakan dan belum ditemukan anti vaksin dalam waktu yang dekat.
Atas dasar keadaan tersebut, mengingat anggota-anggota Ikahi yang tersebar di Seluruh Indonesia maka Hatta menghimbau kepada Pengurus dan seluruh anggota IKAHI untuk membatalkan ataupun menunda kegiatan-kegiatan Ikahi yang akan ditentukan jadwalnya lebih lanjut untuk mencegah penyebaran dan dampak pendemi Covid-19, khususnya kegiatan-kegiatan Ikahi dalam merayakan HUT Ikahi ke-67 di Bulan Maret.
Pada kesempatan yang sama Hatta juga mengucapkan selamat Ulang Tahun ke 67 kepada anggota dan pengurus IKAHI di seluruh Indonesia. “Semoga IKAHI selalu jaya,”pungkasnya (*)