• Tentang Kami
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dua orang penyalah guna Narkoba di Ringkus Polres Lampura

Redaksi by Redaksi
Maret 15, 2020
in Berita
Dua orang penyalah guna Narkoba di Ringkus Polres Lampura
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara | Lensahukumnews.com
Gerak serentak Team Opsnal Polres Lampung Utara dan Polsek Abung Selatan pada pelaksanaan Ops Antik Krakatau 2020 yang di gelar Hari Sabtu 14/3/2020 kemarin, berhasil mengamankan dua orang terduga penyalah guna Narkoba masing-masing MDR (18) Warga Desa Sukamaju Kec.Abung Semuli oleh Team opsnal Polsek Abung Selatan, dan AT (27) Warga Desa Bandar Putih Kec Kotabumi Selatan oleh team Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara,-
Minggu (15/3/2020).-

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono S.IK. MSi melalui Kapolsek Abung Selatan AKP Sukomanto S.Sos. MM menyampaikan sekira pukul 15.00 Wib, Team Opsnal Polsek Abung Selatan telah mengamankan seorang pelaku (MDR) yang memiliki dan menguasai Narkoba jenis Sabu yang di simpannya dalam saku celana sebelah kanan, TKP depan Toko Indomaret Dusun Gunung labuhan Desa Tanjung Iman kec. Blambangan Pagar dengan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) paket shabu paket 500, saat ini pelaku telah kita amankan di Mapolsek berikut barang bukti, guna pemeriksaan lebih lanjut ujar AKP Sukimanto.-

Selanjutnya Hal senada, juga di sampaikan oleh Kasatres Narkoba IPTU Aris Satrio Sujatmiko SIK.MH,- bahwa pada pukul 17.00 Wib, Team opsnal Satres Narkoba, mengamankan seorang terduga penyalah guna narkoba.

Adalah AT (27) Warga desa Bandar Putih Kecamatan Kotabumi Selatan di tangkap saat berada di dalam area Islamic center jalan Sukarno Hatta Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan dengan barang bukti 4 (Empat) buah paket Sabu, 1 (Satu) buah plastik klip.

Kini Terduga pelaku telah kita amankan berikut barang buktinya di Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,
dan terhadapnya dapat di jerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Ujar IPTU Aris yang mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho.M (*)

ShareTweetPin
Previous Post

Kapolda Sumsel Mengapresiasi Wartawan Masuk Desa

Next Post

Antisipasi Penyebaran Covid-19, UKW PWI Lampung ke XXII Ditunda

Next Post
Antisipasi Penyebaran Covid-19, UKW PWI Lampung ke XXII Ditunda

Antisipasi Penyebaran Covid-19, UKW PWI Lampung ke XXII Ditunda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • 15 Dosen UMKO Lolos Pendanaan Nasional, Bukti Kualitas Riset Kian Meningkat
  • Penolakan Menguat, Warga Marga Kencana Desak Penutupan Permanen Karaoke Diva
  • Sudah Dimonitoring, Tapi Tak Ada Ketegasan, Warga Kian Resah
  • Sat Pol PP Tubaba Layangkan surat Penutupan Usaha Hiburan Karaoke Diva Resahkan warga 
  • Viral di WhatsApp, Kepalo Tiyuh Terekam Emosi saat Warga Urus Surat Usaha
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In