Lampung Utara | Lensahukumnews.com – Kaburnya tahanan kasus narkotika saat sidang putusan di Pengadilan Negri (PN) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura), pada Selasa (03/03/20) lalu sisakan pertanyaan besar mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan tahanan.
Pasalnya tahanan narkotika yang notabene sedang akan menjalani sidang putusan itu ditempatkan di sel yang tidak semestinya untuk tahanan narkotika.
” Kalau saya simak dari pemberitaan awak media kemarin (03/03/20), ternyata tahanan ini ditempatkan di ruang tahanan anak anak, ini kan sudah tidak sesuai standar, akibatnya tahanan bisa kabur ” tandas Suwardi, praktisi hukum, Rabu (04/03/20).
Dalam hal ini, Suwardi mengatakan, ada unsur kelalaian, karena tidak semestinya sel tahanan anak-anak yang minim pengawasan ditempati oleh tahanan narkotika. Apa lagi saat akan menjalani sidang putusan yang butuh pengawalan ketat.
” Terlepas kelalaian petugas atau bukan, yang pasti perlu dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Kalau memang terbukti kabur nya tahanan ini karena kelalaian pihak petugas harus diberikan sanksi yang tegas, bahkan atasan dari petugas juga harus diberikan sanksi sebagai bentuk tanggungjawab nya ” tegas Suwardi.
Dalam hal ini, masih kata Suwardi, perlu di croscek ulang mengenai SOP pengawalan tahanan, karena jika sudah memenuhi SOP Suwardi yakin minim kemungkinan tahanan bisa kabur.
” Saya kira perlu di cek lagi apakah penanganan tahanan itu sudah sesuai dengan standar yang ada, misalnya sebelum sidang dimulai tahanan tersebut tetap di borgol, menggunakan rompi tahanan dan ditempatkan dalam tahanan yg ada di PN ” jelasnya.
Dia menghimbau agar pihak Kejaksaan dapat bekerjasama dengan kepolisian untuk mencari keberadaan tahanan yang kabur tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Agra Libo warga Muaraenim, yang merupakan Narapidana kasus Narkotika berhasil kabur dari sel tahanan anak sesaat akan menjalani sidang putusan di PN Kotabumi pada Selasa (03/03/20) sekitar pukul 11.30. Wib. (ARF/KIS)