• Tentang Kami
  • Redaksi
Kamis, Mei 15, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

SEMPAT RICUH, AKHIRNYA PEMKAB BAYAR TUNGGAKAN PEKERJAAN 2018

Redaksi by Redaksi
Januari 30, 2020
in Berita
SEMPAT RICUH, AKHIRNYA PEMKAB BAYAR TUNGGAKAN PEKERJAAN 2018
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara | Lensahukumnews.com
Setelah sekian lama menunggu tanpa kejelasan akhirnya penantian Rekanan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) terjawab sudah, rencananya Pemkab setempat berjanji akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp. 30 miliar untuk membayar hutang pekerjaan proyek ditahun 2018.

Meski sempat berisitegang dengan rekanan diruang Siger Pemkab setempat dan dipenuhi oleh piihak keamanan, akhirnya berhasil diredam. Emosi rekanan sempat tersulut akibat pernyataan Kepala Bidang Keuangan (Kabid) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Gunawan, yang menyatakan posisinya sebagai Kabid tidak bertanggung jawab penuh kepada rekanan atas hasil keputusan bersama yang dirumuskan diruang Siger Pemkab setempat hari ini, Kamis (30/01/2020)

Gunawan, dalam pertemuan tersebut mewakili Desyadi Kepala BPKA yang sedang berhalangan hadir karena sedang tersandung masalah dengan KPK RI, yang melibatkan Bupati Lampura non aktif Agung Ilmu Mangkunegara.

Pertemuan yang dihadiri oleh Sekda Lampura Sofian, Kadis PUPR Syahrizal Adhar, juga diikuti oleh puluhan rekanan yang pekerjaannya dari tahun 2018 belum terbayarkan oleh Pamkab Lampura.

Sofyan dalam pertemuan teraebut memerintahkan BPKA setempat untuk segera melakukan pembayaran kepada rekanan yang telah menyelesaikan pekerjaannnya ditahun 2018.
” Pemkab Lampura sudah menganggarkan sebesar Rp30 miliar untuk pekerjaan di tahun 2018 melalui anggaran APBD murni, bila anggaran tersebut tidak cukup akan kita anggarkan kembali di RAPBD tahun 2020 ” kata Sofyan kepada Lensa Hukum News.
Dia mengatakan pembayaran tersebut meliputi pekerjaan rekanan yang sudah serah terima maupun berdasarkan prestasi pekerjaan.
” Baik yang sudah serah terima pekerjaan maupun yang belum serah terima akan kita bayar berdasarkan prestasi kerjaan ” tegasnya.

Ketika ditanya mengenai Rekanan yang menandatangi kontrak tetapi tidak mengerjakan pekerjaan proyeknya, Sofyan mengatakan kecil kemungkinan pemkab setempat untuk melakukan pembayaran.
” Tidak ada kewajiban Pemkab untuk membayar pekerjaan yang belum dilaksanakan, tetapi kita juga tidak bisa mengacuhkan, mungkin ada kebijakan Plt. Bupati untuk memikirkan nasib para rekanan yang tidak melaksanakan pekerjaan tersebut ” jelasnya.

Sofyan juga mengajak rekanan yang tidak melaksanakan pekerjaan, bersama pihak yang berkompeten untuk duduk satu meja menyelesaikan permasalahan tersebut.
” Kita cari solusi formulasi yang baik sehingga semua clear terbayarkan tapi aman tidak menimbulkan masalah hukum ” pungkasnya.

Sementara itu Adi Rasid salah seorang Rekanan, ketika ditanya mengenai pekerjaan proyek yang tanda tangan kontrak akan tetapi tidak dikerjakan mengatakan, tidak dikerjakannya proyek tersebut, karena disaat itu Bupati non aktif Agung Ilmu Mangkunegara mengatakan proyek itu ilegal dan akan melakukan audit terlebih dahulu.
” Karena Bupati ingin mengaudit makanya sebagian dari kami tidak mengerjakanya, selain modal yang terbatas, kami menunggu kepastian audit dari Bupati ” tukasnya.

Namun, kata Adi Rasid, hingga kini rekanan tidak mengetahui hasil audit dari Bupati, bahkan terkesan digantung.
” Hingga kini kami tidak menerima hasil audit itu, bahkan tidak ada pemutusan kontrak kerja yang sudah kami tandatangi dengan dinas PUPR ” tukasnya.
Jadi, masih kata Adi Rasid, jika ada keputusan hukum yang jelas mengenai kontrak kerja mereka, dia beserta rekanan yang lainnya juga bisa mengambil langkah hukum.
” Jadi kalau ada keputusan hukum yang jelas tentu kami juga bisa mengambil langkah hukum mengenai kepastian nasib kami.!” Pungkasnya.

Diketahui, permasahalan macetnya pembayaran proyek tahun 2018 itu sudah lama terkatung-terkatung, dan terkesan ada sikap tak acuh dari pemkab setempat, sehingga memicu pihak rekanan beberapa kali melakukan aksi massa, namun tidak juga bergeming, hingga puncaknya terjadi OTT terhadap Bupati non aktif Agung Ilmu Mangkunegara, persoalan ini kembali mencuat sehingga terjadi insiden pengusiran pegawai BPKA beberapa hari yang lalu oleh puluhan rekanan yang menanti kepastian nasib akan pembayaran proyeknya.

Akhirnya setalah masalah dan solusi sudah terselesaikan, PJ,Sekda dan Kadis PUPR menyerahkan dokumen proyek 2018 kepada Kabid BPKA untuk segara di cairkan sesuai hak dan kewajiban(Red Kis)

ShareTweetPin
Previous Post

Dalam Waktu 6 Jam Polres Tulang Bawang Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan

Next Post

IWO Provinsi Lampung Sambangi Ketua PWI Provinsi Lampung

Next Post
IWO Provinsi Lampung Sambangi Ketua PWI Provinsi Lampung

IWO Provinsi Lampung Sambangi Ketua PWI Provinsi Lampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Saat suami dipenjara, istri bersama pria idaman lain
  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In