Bandar Lampung|Lensahukumnews.com
Polda Lampung berhasil ungkap kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Gedung Rawat Inap Lt 2 dan Lt 3, di RSUD Kabupaten Pesawaran, Tahun Anggaran (TA) 2018, dan berhasil kembalikan uang Negara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kombes Z. Pandra Arsyad, SH. M. Si, Kabid Humas Polda Lampung saat konferensi pers di Polda setempat, “Adanya kerugian Negara atas jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan serta pengadaan gedung rawat inap lantai 2 dan lantai 3 di Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2018, berdasarkan LHP investigasi, BPK RI sebesar Rp. 4.896.116.264,” kata Pandra, Rabu (15/01/2020).
Lanjut, perkembangan perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan gedung rawat inap tersebut yang melibatkan tiga tersangka An, Rip Bin Baz, Tu Bin Nh, dan J Bin Sw. “Saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Pidsus Kejati Lampung,” jelasnya. (*)