Lampung Utara | LensaHukum.News
Diduga melakukan tindak Asusila “Endehoy”, Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara (Lampura) diamankan Polres Lampura, Minggu (24/11/2019) malam Pukul 22.30 Wib.
Telah terjadi penggerebekan oleh warga setempat terhadap Oknum anggota DPRD tersebut berasal dari Partai Demokrat, berinisial HM (48) dengan Sr (39), bertempat di Jln H. Madnur Hasan No. 503 Rt/Rw. 005/002 Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kotabumi Kabupaten setempat.
Kejadian tersebut bermula dari laporan dari warga karena waktu berkunjung yang sudah larut malam, warga menduga keduanya melakukan tindak asusila atau hubungan badan di luar nikah, kemudian warga memanggil Pak Rt 005. “Sudah sering kalian seperti ini, Kalau mau melakukan hubungan badan jangan disini, diluar sana, “Cetus salah satu warga kepada kedua pelaku.
Terdengar puluhan warga dari luar rumah berteriak, “telanjangi saja orang itu, tes urin, tes urin, “sorak warga dilokasi penggerebekan.
Guna menghindari dari amukan masa pak Rt kemudian menghubingi kepolisian agar dapat mengamankan pelaku, kemudian kedua pelaku di bawa ke Polres Lampura guna dimintai keterangan baik dari pelaku mau pun dari saksi-saksi di tempat kejadian.(arf)