Lampung Utara | Lensa Hukum News
Himpunan mahasiswa islam (HMI) cabang Kotabumi turun aksi kejalan dengan segala delapan tuntutan, Pada tanggal 21 November 2019
Rute perjalanan aksi tersebut dimulai start titik kumpul di sekretariat HMI cabang kotabumi dan di lanjutkan Pemda kabupaten Lampung Utara
Aksi tersebut di sambut baik oleh Plt Bupati Lampung Utara yang di wakilkan oleh Sekretaris daerah lampura serta jajaran pemkab porkofimda
Izal selaku korlap himpunan mahasiswa islam mengatakan “belum terlepas masalah terjadinya pasca OTT kepada mantan bupati lampung utara kini telah banyak masalah di lampung utara
“Maka dari itu kami khususnya dari (HMI) cabang kotabumi menuntut dan mengecam dengan 8 tuntutan masalah di kabupaten Lampung Utara ini :
1. Yang pertama Persoalan bimbingan teknis oleh kepala desa dan sekretaris desa keluar kota kepulau dewata bali yang kami anggap tidak tepat sasaran yang di mana krisis ekonomi lampung utara saat ini sungguh tidak tepat dan bisa menghabiskan anggaran sebesar 4,5 milyar yang dimana sungguh membuang-membuang anggaran
2.Yang kedua Pendaftaran sistematis tanah program (PTSL) dimana terdapat di mayoritas kelurahan dan desa yang menarik iuran sehingga 500rb/600rb yang tidak sesuai dengan kementrian
3.Yang ketiga persoalan dinas kesehatan yang dari 2018 sampai 2019 tak kunjung selesai terkait BOK,DOP,JKN-KIS , maka dari itu kami dari HMI cabang kotabumi menuntut semua aparat penegak hukum agar segera menyelesaikan masalah dinas kesehatan
4. Yang keempat dinas pendidikan kabupaten lampung utara yang berdasarkan APBD 2019 yang telah di alokasikan untuk pembangunan fasilitas sekolah yang ada di lampung utara kami dari HMI cabang kotabumi mengecam keras oleh diknas pendidikan terkait salah input dan sewa pihak sewa kelola pihak ketiga
5. Yang kelima beban kerja pegawai yang sampai hari ini belum terbayarkan menjadi permasalahan yang juga berlarut-larut dimana beban kerja pegawai yang Anggaran sudah tercover dari APBD, namun mulai dari bulan maret sampai dengan hari ini belum dibayarkan
6.Honorius pegawai rumah sakit yang sampai hari ini belum terbayarkan menjadi salah satu permasalahan yang ada di kabupaten Lampung Utara, dimana yang menjadi pemicu permasalahan baru yang ada di kabupaten Lampung Utara
7. Berdasarkan peraturan presiden nomor 3 tahun 2018 pasal 5 ayat 3 dan 4 masa jabatan pejabat sekretaris daerah paling lama 6 bulan dalam hal ini sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah
8. Yang kedelapan permasalahan yang ada di kabupaten Lampung Utara belum terselesaikan oleh pemerintah sekarang ini, maka dari itu kami dari HMI cabang kotabumi meminta untuk pemerintah kabupaten lampung utara untuk segera mengambil langkah kongkrit sehingga permasalahan yang ada di lampura tidak lagi carut marut lagi dengan harapan kedepannya Pemerintah ASN harus lagi disiplin dan menjalankan tugas dan dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.(Red Arf)